JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan yang melibatkan wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China. Operasi ini mengungkapkan praktik ilegal yang berpusat di wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa jaringan ini menggunakan dalih pernikahan antar negara untuk meraup keuntungan finansial secara ilegal.
“Modus operandi mereka adalah menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China melalui konsep pengantin pesanan. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat kejam, ” tegas Kombes Wira dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa para korban awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke Pejaten dan Cengkareng. Polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini.
“Dari lokasi penampungan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan dokumen resmi lainnya, ” lanjut Wira. Barang-barang ini menjadi alat bukti utama untuk membongkar jaringan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti bahaya perdagangan manusia dengan modus pernikahan antar negara yang sering kali tidak disadari masyarakat sebagai bentuk eksploitasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini demi membongkar jaringan yang lebih luas dan melindungi hak-hak para korban.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik serupa dan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di sekitar mereka. (Hendi)