Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah, WS Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

    Gelapkan Dokumen Kikitir Tanah, WS Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

    Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi milik seorang warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam, pelaku berinisial WS (65) yang ditangkap pada Selasa (10/09). 

    Saat dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Bermula pada tahun 2012 sdri. R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2, 092 Ha dengan dokumen berupa dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kab. Serang, namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk kedalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M⊃2; dan Persil 112 D.II seluas 44.840 M⊃2;" jelas Dian. 

    Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit SHM No.9 a.n. MM, SHM No.124 a.n. H.TBCS, SHM No.91 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 a.n. RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 a.n. PT. CWK dan SHP No.13 a.n. PB.

    Lebih lanjut Dian mengatakan pelaku WS (65) als Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa :
    - Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
    - Copy Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n. SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, tanggal 04 April 2012.
    - Copy SHM No. 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantah Kab. Serang, tgl 28 Maret 2014, berikut warkahnya. 

    Diakhir Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, " tutupnya. (***)

    ditreskrimum polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Brimob Banten Laksanakan Upacara Pembukaan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Berbagai Lomba, Dansat Brimob Banten:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Sambangi Siswa PKL di Kelurahan Muncul, Ajak Generasi Muda Jaga Kamtibmas
    Menggapai Ampunan, Tausiyah Inspiratif untuk Tahanan di Rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Terima Piagam Berprestasi, Kapolsek Legok Beri Apresiasi 
    Edukasi Pancasila dan Kesehatan Melalui Proyek P5, Lapas Cilegon Sambut Hangat Kunjungan SDN Cilegon 01
    Ratusan Personel Brimob Banten yang Tergabung Dalam Satgas Amole Resmi Dilepas Kapolda
    Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana
    Hantaru 2024 Tingkat Provinsi Banten Resmi Ditutup, Kakantah : Sampai Berjumpa Kembali dengan Semangat Baru
    Selenggarakan Pelayanan Publik yang Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB
    Edukasi Pancasila dan Kesehatan Melalui Proyek P5, Lapas Cilegon Sambut Hangat Kunjungan SDN Cilegon 01
    Ratusan Personel Brimob Banten yang Tergabung Dalam Satgas Amole Resmi Dilepas Kapolda
    HMI Cabang Serang Gelar Unras Kritisi Dampak Buruk Politik Dinasti pada Peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang
    Lantunan Hadroh Tim Marawis Lapas Cilegon Bawa Suasana Khidmat Maulid Nabi di Kanwil Kemenkumham Banten
    Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
    Tingkatkan Pemerataan Kualitas Pendidikan, Polda Metro Jaya Dengan Mahasiswa Berkolaborasi Adakan Kegiatan Mengajar
    Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja, Menteri AHY: Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah
    Semangat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Dansat Brimob Polda Banten Gowes Bersama Personel
    Jaga Stamina Tubuh dan Tingkatkan Kemampuan, Dansat Brimob dan PJU Polda Banten Lakukan Fun Bike
    HMI Cabang Serang Gelar Unras Kritisi Dampak Buruk Politik Dinasti pada Peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang

    Ikuti Kami